Pages

Selasa, 29 April 2014

Hukum Kredit Dalam Islam

Syariah Islam Membolehkan Pembelian Kredit, asal ...

 

Pembelian secara kredit mulai ramai beredar di masyarakat, terutama masyarakat perkotaan yang membutuhkan kecepatan dalam mengakses apapun termasuk pembelian barang. Dari mulai membeli gadget, kendaraan, sampai rumah sering kali dilakukan secara kredit. Bagaimana pembelian kredit menurut kacamata hukum Islam?


Perencana Keuangan Mohammad Teguh menegaskan dalam segmen Your Money di 811 Show Metro TV bahwa kredit artinya pinjaman. Pinjaman itu bentuknya macam-macam termasuk uang. "Secara hukum syariah yang namanya pinjaman itu dibolehkan. Hukumnya mubah atau boleh, tetapi tidak boleh ada kelebihan atas pinjaman tersebut," kata Teguh di Jakarta Barat.

Artinya, jika pinjaman Rp100 ribu, maka pengembaliannya juga harus Rp100 ribu.

Tidak boleh ada lebih dalam konsep pinjaman. Namun perencana keuangan syariah tersebut mengatakan jika konsepnya jual beli maka diperbolehkan ada keuntungan yang diambil. Contohnya membeli handphone dengan harga Rp3 Juta secara kredit. Bank membeli tunai handphone Rp3 Juta, dan pembeli atau yang mengkredit pada bank membelinya dengan harga Rp3,5 Juta secara kredit selama 12 bulan. Bank memperoleh Rp500 ribu sebagai keuntungan.

"Keuntungan itu diperbolehkan diambil apabila konsepnya jual beli," tambah Teguh.

Teguh pun menganjurkan agar bank atau lembaga keuangan yang memberikan layanan atau fasilitas kredit agar mengganti konsep dari pinjaman menjadi jual beli. Sehingga secara hukum Islam kredit diperbolehkan. Namun, jika bank atau lembaga keuangan tersebut tetap menggunakan konsep pinjaman maka sebaiknya jika mengikuti hukum Islam pijmanan dibayar sesuai jumlah yang dipinjam. Jadi jika kredit 0 persen, maka memang benar tidak ada tambahan biaya lain termasuk administrasi.

Lalu, kata Teguh dalam kredit tersebut ada akad yang harus disepakati kedua belah pihak antara bank maupun nasabah yang menggunakan fasilitas kredit.
"Kata-kata dalam akad bukan meminjamkan uang dan mengembalikan uang dengan bunga sekian. Melainkan ucapannya adalah bank menjual pada nasabah dengan harga sekian rupiah. Contohnya harga pokoknya Rp500 ribu kemudian bank menjualnya dengan nasabah itu menjadi Rp550 ribu. Rp50 ribu adalah keuntungan bank dan keuntungan bank itu diketahui oleh nasabah. Itu yang disebut transaksi murabahah," katanya.

Transaksi murabahah adalah transaksi jual beli dimana keuntungan yang diperoleh disepakati kedua belah pihak.



Sumber : Lesi Setiawati
MetroTvNews.com 11 Sep '13

Minggu, 27 April 2014

Mengenal Istilah Sebutan Anak Dalam Bahasa Jawa

Mari Mengenal Istilah Bocah Sukerta


 Menurut kepercayaan orang Jawa, ada istilah Bocah Sukerta yang berarti seorang anak atau bocah bisa selamat dan hidup harus diruwat dengan slametan, sesaji dan mengadakan pentas wayang kulit dengan lakon "Murwa kala". Jika sudah diruwat, bocah sukerta tadi bisa tidak menjadi mangsa Bathara Kala sehingga bisa selamat hidupnya. Boleh percaya, boleh tidak ya :) , saya hanya membagikan sebuah pengetahuan di sini. 

Nama-nama bocah sukerta: 

  1. Bocah ontang-anting : anak laki-laki satu-satunya / tunggal tidak punya saudara  2
  2. Bocah unting-unting : anak perempuan satu-satunya / tunggal tidak punya saudara 
  3. Bocah uger-uger lawang : anak dua bersaudara lelaki semua 
  4. Bocah kembang sepasang : anak dua bersaudara perempuan semua
  5. Bocah Cukul Dhulit : anak tiga bersaudara perempuan semua 
  6. Bocah gotong mayit : anak tiga bersaudara laki-laki semua.
  7. Bocah saka panggung : anak empat bersaudara laki-laki semua 
  8. Bocah sarimpi : anak empat bersaudara perempuan semua 
  9. Bocah pandhawa : anak lima bersaudara laki-laki semua 
  10. Bocah pancagati : anak lima bersaudara perempuan semua 
  11. Bocah kedhana-kedhini : anak dua bersaudara laki-laki dan perempuan 
  12. Bocah sendhang kapit pancuran : anak tiga bersaudara, dua laki-laki satu perempuan. Anak perempuan di tengah ( laki-laki-perempuan-laki-laki) 
  13. Pancuran kapit sendhang : anak tiga bersaudara, dua perempuan satu laki-laki. Anak laki-laki di tengah (perempuan-laki-laki-perempuan) 
  14. Bocah kembar : anak kembar 1
  15. Bocah dhampit : anak kembar laki-laki dan perempuan 
  16. Bocah gondhang kasih : anak kembar beda warna kulit 
  17. Bocah ipil-ipil : anak lima, satu perempuan empat laki-laki 
  18. Bocah podangan : anak lima, satu laki-laki empat perempuan 
  19. Bocah jempina : anak lahr sebelum waktunya 
  20. Bocah julung caplok : anak lahir bersamaan dengan terbenamnya matahari 
  21. Bocah julung kembang : anak lahir bersamaan dengan terbitnya matahari 
  22. Bocah julung sungsang : anak lahir di tengah hari 

 Setelah membaca macam-macam bocah sukerta di atas, kira-kira Anda masuk yang mana hehehe ( tanpa harus percaya dengan kepercayaannya ya).

Salam hormat buat semua ;)


Sumber : Belajar Bahasa Jawa / Andi Suroso

Jumat, 25 April 2014

     
     

Keajaiban Bubuk Kayu Manis Plus Madu

Tahukah Anda, kombinasi bubuk kayu manis dan madu akan memberi efek mencengangkan pada kesehatan pun kecantikan tubuh? Kedua bahan ini sama-sama memiliki efek penyembuh. Gabungan keduanya ternyata semakin memperkuat efek tersebut. Hal ini bukan sekedar isapan jempol semata sebab sudah banyak yang merasakannya. Campuran madu dan bubuk kayu manis konon kabarnya bisa mengobati penyakit ringan hingga serius. Apabila dikonsumsi cengan takaran dan cara yang benar, kesehatan pun kecantikan ada di dalam genggaman Anda. Mau tahu resepnya? Silahkan simak uraian kami berikut ini.


 
Untuk Mengobati Infeksi Di Dalam Kandung Kemih

Manfaat ini bisa Anda dapatkan dengan cara mencampurkan bubuk kayu manis sebanyak 2 sendok makan dengan madu organik asli sebanyak 1 sendok teh. Campuran keduanya kemudian diseduh dengan 1 gelas air hangat. Aduk rata dan minum setiap pagi hingga penyakit Anda lenyap. Campuran madu dan kayu manis akan membunuh kuman penyebab infeksi di dalam kandung kemih.

Untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dan Obesitas

Untuk mendapatkan manfaat ini, campurkanlah bubuk kayu manis sebanyak 3 sendok makan bersama dengan 2 sendok makan madu. Masukkan campuran keduanya ke dalam air teh sebanyak 450 ml. Aduk dan minum ramuan ini setiap pagi sebelum sarapan atau pada saat perut Anda masih dalam keadaan kosong. Ramuan ini secara perlahan akan menurunkan berat badan dan menormalkan kadar kolesterol.

Ramuan Awet Muda

Untuk mereka yang mengkehndaki tubuh yang selalu terlihat segar, konsumsilah teh kayu manis. Cara membuatnya yakni dengan mencampur 4 sendok makan madu bersama dengan 1 sendok makan bubuk kayu manis yang dicampur dengan air sebanyak 3 cangkir. Semua ramuan ini direbus hingga mendidih dan didiamkan hingga hangat dan kemudian dikonsumsi. Minumlah 3 sampai 4 hari per hari agar hasilnya maksimal.

Meringankan Gangguan Pecernaan

Bubuk kayu manis yang ditaburkan secukupnya di atas madu sebanyak 2 sendok makan dan kemudian dikonsumsi bisa mengurangi tingkat keasaman lambung. Ramuan ini haruslah diminum sebelum Anda makan.

Mengusir Jerawat

Apabila Anda terganggu dengan kehadiran jerawat, cobalah ramuan madu dan bubuk kayu manis. Cara membuatnya dengan mencampur madu sebanyak 3 sendok makan bersama dengan bubuk kayu manis sebanyak 1 sendok teh. Ramuan ini kemudian dioleskan pada wajah sebelum tidur. Besok paginya, basuhlah wajah dengan air hangat. Lakukan rutin selama 2 minggu, maka jerawat Anda akan sembuh hingga ke akarnya.

Masih ada banyak lagi manfaat madu dan bubuk kayu manis ini. Meski tidak diragukan khasiatnya, namun Anda tetap harus waspada pada efek samping kayu manis apabila dikonsumsi tidak dengan takaran dan cara yang tepat. Selamat mencoba ya! 
 
Sumber: Anonim

7 Gejala dan Ciri-ciri Orang yang Kena Rematik

 
Rematik (Rheumatoid Arthritis) adalah sekelompok penyakit yang menyerang berbagai organ dan jaringan tubuh seperti tulang, sendi, otot, bahkan darah atau organ tubuh lainnya. Rematik bisa disebabkan karena kegemukan dan peradangan. Peradangan dalam hal ini terjadi karena kelebihan hasil metabolisme purin yang tertimbun di persendian.
Nyeri persendian merupakan salah satu gejala rematik yang banyak diabaikan orang. Hal ini karena masih banyak yang belum mengetahui apa gejala penyakit rematk.
Memang tidak mudah untuk mendiagnosisi penyakit rematik, karena gejala yang muncul kadang hampir sama dengan penyakit lainnya. Sebagai informasi, berikut ini adalah beberapa gejala penyakit rematik (rheumatoid arthritis) yang perlu diperhatikan, seperti yang dikutip dari liputan6 :

1. Cedera
Banyak orang yang menganggap cedera seperti terkilir sebagai hal yang bukan serius. Padahal ini bisa jadi juga sebagai gejala dari penyakit rematik. Rheumatologis di rumah sakit khusus bedah di New York City, Lisa A. Mandl, MD, MPH mengatakan hal ini kerap terjadi pada orang-orang berusia muda. “Kondisi ini lebih umum trejadi pada orang berusia muda,” ujarnya


2. Mati Rasa atau Kesemutan
Salah satu gejala rheumatoid arthritis adalah carpal tunnel syndrome, ditandai dengan kesemutan di pergelangan kaki dan tangan. Adanya sensasi pada tangan atau kaki terjadi karena pembengkakan di lengan. Rasa nyeri akan lebih buruk terjadi pada malam hari, sebaiknya lakukan pengompresan pada tangan atau kaki yang cedera.

2. Masalah Kaki
Peradangan rematik terkadang terjadi pada kaki bagian depan. Wanita yang menggunakan high heels yang sering mengeluhkan rasa sakit karena adanya tekanan pada kaki bagian depan.

Beberapa penderita rematik juga bisa merasakan rasa sakit di tumit akibat plantar fasciitis, yakni gangguan kaki umum yang disebabkan oleh pembengkakan jaringan di bagian bawah kaki dekat tumit.

3. Masalah mata
Penderita rematik juga berisiko menderita Sindrom sjogrens yaitu gangguan autoimun yang bisa menyebabkan kekeringan pada mata, mulut, hidung, tenggorokan atau kulit. hal ini diakibatkan peradangan.

Kebanyakan orang yang mengalami mata kering berkonsultasi ke dokter mata untuk mengetahui penyebabnya, tapi Dr Mandl merekomendasikan untuk juga berkonsultasi dengan spesialis reumathologi jika gejala belum juga menghilang.

4. Rasa pegal pada sendi
Salah satu gejala yang paling dominan dari rematik adalah rasa sakit pada sendi. Tidak sedikit yang berpikir rasa sakit ini terjadi akibat kelelahan atau osteoarthritis (pengeroposan tulang – jenis arthritis yang umum di usia lanjut).

Nyeri sendi biasanya berlangsung lebih dari seminggu. Hal ini juga bisa mempengaruhi tangan, kaki, lutut ikut merasakan nyeri di waktu yang bersamaan.

5. Kaku di pagi hari
Karakteristik lain dari rheumatoid arthritis adalah rasa kaku pada sendi di pagi hari. Ini juga merupakan masalah umum pada penderita osteoartritis, yang bisa menyebabkan rasa sakit setelah beraktivitas lama, seperti tidur.

Perbedaan antara osteoartritis dengan rematik adalah lamanya waktu rasa sakit. Pada osteoarthritis biasanya berkurang dalam waktu sekitar setengah jam sementara pada penderita rematik membutuhkan waktu yang lebih lama.

6. Sendi terkunci
Orang dengan gangguan rematik bisa jadi terkadang mengalami seperti sendi terkunci, terutama di lutut dan siku. Hal ini terjadi karena ada begitu banyak pembengkakan tendon di sekitar sendi sehingga sendi tidak bisa menekuk. Hal ini bisa menyebabkan kista di belakang lutut yang dapat membengkak dan menghambat pergerakan.


7. Nodul
Nodul atau benjolan yang tumbuh di kulit dekat dengan persendian yang terkena rematik, biasanya sering muncul di belakang siku.

Pada penderita rematik stadium lanjut akan membuat si penderita tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan kualitas hidupnya menurun.

Sumber : www.inicaraku.com

Rabu, 23 April 2014

Adab Hutang Piutang

Adab Hutang Piutang

Penulis: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc
doa-bebas-hutangDi dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. 

PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. (Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dari Mauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29).
Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

HUKUM HUTANG PIUTANG:
Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah I: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Nabi Sholallohu'alaihiwasallam pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda,  “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.” (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil (no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)
Nabi Sholallohu'alaihiwasallam juga bersabda: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389)).
Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).
Adapun hokum berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Nabi  Sholallohu'alaihiwasallam pernah berhutang. (HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)).
Namun meskipun berhutang atau meminta pinjaman itu diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah Sholallohu'alaihiwasallam, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah Sholallohu'alaihiwasallam: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah Sholallohu'alaihiwasallam pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah r bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).
Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:

BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:
[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah I: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316).
[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan. (Lihat Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147)
Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di akhirat dari Allah ta’ala.
Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. (Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51).
[3]. Kebaikan sepantasnya dibalas dengan kebaikan
Dari Abu Hurairah Radhiyallihu'anhu, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah I membalas dengan setimpal”. Maka Nabi Sholallohu'alaihiwasallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”.( HR. Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305)
Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallohu'anhu ia berkata: “Aku mendatangi Nabi Sholallohu'alaihiwasallam di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394)
[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.
d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallohu'anhu, ia berkata bahwa Nabi Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah subhanahuwata'aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah I akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387)
Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah subhanahuwata'aala membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah Subhanahuwata'aala melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi?
[5]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi: “Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli. (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.
[6]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.
Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan. Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.
[7]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam  Kitab Al-Buyu, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu, dan selainnya).
[8]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallohu'anhu, ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi Sholallohu'alaihi wasallam meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau Sholallohu'alaihi wasallam berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau Sholallohu'alaihi wasallam pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405).
[9]. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana sabda Nabi Sholallohu'alaihi wasallam: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman”. (HR. Bukhari no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallohu'anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam: “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang”. (HR Bukhari no. 2390)
 [10]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah I berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (Shahih Ibnu Majah no. 1963)
Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.

[Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM, Edisi, Tanggal 15 November 2010 via http://abufawaz.wordpress.com]

Sabtu, 02 November 2013

Cinta Lagi Cinta Lagi....

Hmmmm.....
First time im writing in my blog!!!!

Sedang galau soal cinta,,,,
yah,cinta lagi dan cinta lagi.....!hal yang satu ini emang gak ada matinya untuk dibicarakan dan seolah ia pun membius manusia untuk tak pernah kapok bergelut denganya.
Banyak yang bilang cinta membuat patah hati,sakit tak terkira,tak mau menjalin cinta lagi dan bahkan tak mau jatuh cinta lagi,,,,,,tapi dikala cinta yang sebenarnya muncul yang kebanyakan orang menyebut itu dengan "JODOH dan TAKDIR" apakah itu yang dinamakan kapok atau jera dengan cinta.

Tanpa kita sadari kita masuk kembali dengan lautan cinta itu,mungkin lebih dalam,lebih biru atau bahkan tak mengerti batas dan garis pantainya.Sejatinya cinta itu adalah suatu pembelajaran bagi kita untuk memilih,mengambil kesimpulan,membuat keputusan dan mengikhlaskan.

Dari cinta kita belajar memilih yang terbaik diantara yang baik,bukan hanya yang buruk tapi yang baik juga kita pertimbangkan.Ada yang memilih dengan cara kesenangan fisik atau materinya,ada pula yang memilih dengan kesenangan batin atau hatinya.tergantung bagaimana kita menyikapi dan cara kita menjalaninya.

Mengambil kesimpulan...ehhmm,kita berpikir bahwa tak selalu hal indah akan berujung indah pula,tak selalu yang kita lihat baik,baik pula didalamnya.Ada banyak langkah dan banyak episode untuk kita bisa mengerti bagaimana kita melihatnya,ada banyak topeng yang digunakan dalam hal yang dinamakan cinta.banyak keadaan yang mengajarkan kita untuk mengerti lebih baik keadaan yang kita jalani ini.

Membuat keputusan....tentunya hal-hal yang telah terjadi pada diri kita dalam cinta akan memberi pengaruh untuk kita membuat keputusan dalam pilihan kita.Membuat kita lebih jeli mengamati seperti apa hal yang kita jalani  nantinya,seperti apa resiko dan akibatnya.

Mengikhlaskan,,,,,,dan ini pasti pelajaran terbaiknya,kita belajar punya rasa ikhlas dari orang2 yang menyakiti dan menghianati kita,belajar memaaafkan tapi tetap berdiri,kukuh dan tak lemah.
Berkeyakinan bahwa suatu hari akan ada seseorang yang dikirimkan kepada kita lebih baik daripada yang menyakiti kita.

Kupikir cukup ssekian dulu ya........omong- omong tentang cintanya,ini mungkin bagi orang yang merasa dikhianati ja dan mungkin pengalaman pribadi juga sih..